Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) yang habis masa aktifnya, seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI melalui pencapaian dan pemenuhan SKP dari hasil mengikuti pembelajaran berkelanjutan (seminar, workshop, pelatihan, dan lainnya), konversi pengalaman/masa kerja dan pengabdian pada masyarakat sebagai dharma bhakti profesi. Jumlah SKP yang disyaratkan adalah sebanyak 25 SKP untuk jangka waktu 5 tahun.
Sementara pengajuan rekomendasi serkom lewat Borang SKP dilakukan dengan cara berikut.
1. Borang SKP yang sudah diisi
2. Fotokopi Sertifikat (Untuk SKP Seminar atau Kegiatan Lain)
3. Fotokopi SK atau SIPTKK (Untuk SKP dari masa kerja)