PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
SYARAT PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTEK (SIP) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
1. Pastikan sudah registrasi di website http://pafimajalengka.org untuk pembuatan KTAN
2. Siapkan data-data sebagai berikut
- Fotocopy KTAN
- Pas Photo Studio menggunakan BATIK PAFI ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar backround Merah
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Sehat ( dokter berSIP )
- Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah legalisir basah
- Fotocopy Transkrip Nilai legalisir basah
- Surat Pernyataan Apoteker atau Surat Tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
- Untuk praktik pada Fasyankes lain; Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
- Rekomendasi dari organisasi profesi ( PAFI )
- Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua)
- Fotocopy SIPTTK Kedua ( untuk pengajuan SIPTTK Ketiga
- Asli Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi yang pembaharuan/ perpanjangan SIPTTK
- Fotocopy ijin sarana/ fasilitaspelayanan kefarmasian.
3. Melunasi Pembayaran Administarsi Iuran dan Rekom SIPPTK