PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

SYARAT PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTEK (SIP) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN 

1. Pastikan sudah registrasi di website http://pafimajalengka.org untuk pembuatan KTAN 

2. Siapkan data-data sebagai berikut

  • Fotocopy KTAN
  • Pas Photo Studio menggunakan BATIK PAFI ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar backround Merah 
  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Sehat ( dokter berSIP )
  • Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
  • Fotocopy Ijazah legalisir basah
  • Fotocopy Transkrip Nilai legalisir basah
  • Surat Pernyataan Apoteker atau Surat Tugas dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  • Untuk praktik pada Fasyankes lain; Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu 
  • Rekomendasi dari organisasi profesi ( PAFI )
  • Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua)
  • Fotocopy SIPTTK Kedua ( untuk pengajuan SIPTTK Ketiga
  • Asli Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi yang pembaharuan/ perpanjangan  SIPTTK
  • Fotocopy ijin sarana/ fasilitaspelayanan kefarmasian.

3. Melunasi Pembayaran Administarsi Iuran dan Rekom SIPPTK

Alamat

Jalan Gerakan Koperasi No. 44
KABUPATEN MAJALENGKA
JAWA BARAT

Kontak

Email: paficabangmajalengka@gmail.com
Telp: 081320096035
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI 130301002758535, atas nama : Novita Hijriawati